PENJABARAN MATERI POKOK
1. Pengertian Kedaulatan
Politik
berasal dari kata “polis” yang
berarti negara. Negara merupakan organisasi masyarakat dan lembaga bangsa yang
berkeinginan untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kedaulatan bahasa
latinnya “supremus”, bahasa
Inggrisnya “sovereignty” yang berarti
tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”,
”daulat” yang berarti kekuasaan.
Kedaulatan dalam bahasa
Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan
(sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi,
kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya.
Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern
Political Constitution menyatakan
sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan
pelaksanaannya
Kedaulatan
dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan
politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu
negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali
kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara.
Negara
terbentuk karena adanya pernjanjian masyarakat atau istilah lainnya kontrak
social. Ahli yng telah mempelajari kontrak social antara lain Thomas Hobbes,
John Locke, Jean Jaques Rouseau
2. Istilah yang terkait dengan kedaulatan
rakyat
a. Warga
negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara
b. Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal pada suatu wilayah negara. Penduduk
dibedakan antara warga negara dan warga
negara asing
c. Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu
negara
d. Masyarakat
adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dn
terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama
e. System
artinya suatu kesatuan yang terdiri atas beragai unsure yang saling melangkapi
untuk mencapai tujuan bersama
f. Sistem
pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas beragai unsure yang
memerintah dalam suatunegara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara
yang bersangkutan yng saling melengkapi untuk menapai tujuan negara Indonesia
g. Sistem
pemerintahan Indonesia dalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsure
yang memerintah dalam negara Indonesia
3. Sifat-sifat Dasar Kedaulatan
a. Permanen
Artinya
kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
b. Asli
Artinya
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c. Bulat
Artinya
kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara
d. Tidak Terbatas
Artinya
kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka
akan melenyapkan sifat kedaulatan.
4. Macam Kedaulatam
a. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya. Artinya bahwa Pemerintah
(negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat
b. Kedaulatan keluar
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan bangsa
dan negara
5. Macam Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini pemerintah suatu negara
memperoleh kekuasaan tertinggi langsung dari Tuhan. Penguasa negara adalah
wakil Tuhan di dunia. Teori ini dianut oleh raja-raja pada jaman dahulu yang
mengakui dirinya adalah keturunan dewa. Misalnya raja di Jawa Tengah pada jaman
Hindu, Kaisar Jepang dan sebagainya. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara
lain: Thomas Aquino, Agustinus, dan Freidrich Julius Sthal
b. Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini kekuasaan tinggi suatu
negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi rajalah yang berdaulat dan raja
yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja
tidak bertanggung jawab pada siapapun kecuali pada dirinya sendiri atau pada
Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi hokum sebab hokum itu sendiri dikehendaki
raja. Peletak dasar teori ini adalah N.Machiavelli.
c. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh
kekuasaan tertinggi dari negara. Negara adalah kodrat alam, sedangkan
kedaulatan itu sendiri ada sejak negara itu berdiri. Dengan demikian negara
merupakan sumber kedaulatan hokum itu ada karena dikehendaki oleh negara.
Pelopor teori ini adalah Hagel, Paul
Laband, dan George Jellinek.
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa pemerintahan
memperoleh kekuasaan tertinggi dari rakyat. Jadi rakyatlah yang sebenarnya
memiliki kedaulatan, kemudian rakyat memilih orang-orang yang diserahi mengatur
pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, Montesquieau dan John Locke.
e. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah
memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku).
Jadi yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum
yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti
luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori
ini adalah Huge De Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit
6. Pemerintahan Demokrasi Menurut UUD 1945
Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menunjukkan bahwa bagi bangsa
Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang
kedaulatan.
Kedaulatan
rakyat menunjukkan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik
oleh semua orang yang merupakan rakyat. Dengan demikian kedaulatan rakyat
membawa konsekuensi bahwa rakyatlah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini berarti bahwa rakyatlah yang menjadi
sumber kekuasaan dalam negara.
Sistem
demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang
diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup
bangsa. Oleh sebab itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam
pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan terpisahkan
dari nilai-nilai Pancasila.
Suatu negara yang menganut paham demokrasi biasanya dapat
dibedakan menjadi dua sistem penyelenggaraan negara, yaitu:
1)
Sistem Parlementer, yaitu sistem pemerintahan dimana kekuasaan eksekutif
semata-mata ditentukan oleh Parlemen.
Ciri-ciri sistem ini adalah:
a) Presiden tidak
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala negara.
b) Pemerintahan dilakukan
oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
c) Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
d) Kepala negara dapat
membubarkan parlemen.
2)
Sistem Presidensial, yaitu sistem pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Presiden, di
mana menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ciri-ciri sistem
ini adalah sebagai berikut.
a) Presiden sebagai
kepala pemerintahan dan kepala negara.
b) Presiden tidak dipilih
oleh parlemen tetapi dipilih oleh warga negara, oleh sebab itu presiden bukan
bagian dari parlemen.
c) Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen, oleh sebab itu Presiden tidak dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
d) Presiden juga tidak
dapat membubarkan parlemen.
e) Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden, oleh sebab itu menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden
7. Pemegang Kedaulatan Rakyat
Pada
UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan
dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut
Undang-Undang Dasar.
Pelaksana
Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga
negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi
(perwakilan) kedaulatan rakyat.
8. Lembaga Negara Menurut UUD 1945
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan
jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas
dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
-
Mengubah
dan menetapkan UUD
-
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang
Paripurna MPR
-
Memutuskan
usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan
atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang
Paripurna MPR
-
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
Hak-hak
anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
-
Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal UUD
-
Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
-
Memilih
dan dipilih
-
Membela
diri
-
Imunitas
-
Protokoler
-
Keuangan
dan administrasi
b. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil
amandemen).
Syarat-syarat
calon Presiden dan Wakil Presiden :
·
WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri
·
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
·
Dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
·
Diusulkan
oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum
Kekuasaan
Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
·
membuat
undang-undang bersama DPR
·
menetapkan
Peraturan Pemerintah
·
memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
·
menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
·
menyatakan
keadaan bahaya
·
mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·
memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
·
memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·
mengajukan
rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
·
Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan
undang-undang bersama Presiden.
·
Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diajukan Presiden.
·
Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD
1945.
Hak-hak DPR :
·
Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
·
Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
·
Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai
lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian
luar biasa yang terjadi di tanah air
Hak-hak anggota DPR :
·
Hak
mengajukan pertanyaan
·
Hak
menyampaikan usul/pendapat
·
Hak
imunitas yaitu hak kekebalan hukum
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
(pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri
berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk
kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24
ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA
membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki
kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa
dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan
adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan
untuk :
·
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
·
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·
Memutus
pembubaran Partai Politik
·
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
·
Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang
mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3
UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil
amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu
diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat
sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus
oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
h. Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung
jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional,
tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
·
Merencanakan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
·
Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
·
Mengkoordinasi,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
·
Menetapkan
peserta pemilu
i.
Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR
yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat
1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil
provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di
daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No.
32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D
UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
·
Mengajukan
kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
·
Ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
·
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
j.
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati
atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala
pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No.
32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten
disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun
2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah
(pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 UU No. 32
Tahun 2004).
k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga
puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat)
komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5
(lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD
kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh
lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga
puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun
2004).